Langsung ke konten utama

Unggulan

Plays.Org, Surganya Game Edukasi untuk Anak

Plays.Org, Gudangnya Games Edukasi untuk Anak – Anak. Hai Ibu – ibuuuu. Kalian tipe orang tua yang setuju anak dikasih gadget atau ngga? Kalau menurut aku tergantung usia anak dulu. Karena menurut pendapat ahli yang ku baca, sebaiknya anak usia di bawah 18 bulan anak jangan terburu – buru dikenalkan dengan gadget dulu. Karena terlalu dini anak dikenalkan gadget, akan terlalu dini pula anak mendapatkan dampak buruk dari penggunaan gadget. Seperti anak ketergantungan gadget, pelan – pelan merusak penglihatan anak, anak menjadi kurang bersosialisasi, motoriknya kurang terasah, cenderung menjadi keterlambatan bicara dan lain – lain Tapi di atas 18 bulan boleh ga? Boleh – boleh saja asal dibatasi dan tahu untuk apa penggunaanya. Supaya apa? Supaya anak tidak ketergantungan dengan gadget. Karena bagaimana pun juga, gadget itu selain membawa sisi positif banyak juga sisi negatifnya. Jadi menurut aku, gadget itu bisa positif dan negatif tergantung penggunan...

Surat Edaran (SE) Kemendikbud Tentang Penggunaan Aplikasi RKAS 2019

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Gurumaju.comSurat Edaran (SE) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI tentang Penggunakan Aplikasi RKAS 2019 Online Resmi yang telah dirilis oleh pemerintah melalui Kemdikbud RI.
 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI tentang Penggunakan Aplikasi RKAS  Surat Edaran (SE) Kemendikbud Tentang Penggunaan Aplikasi RKAS 2019
SE Tentang Penggunaan Aplikasi RKAS 2019

Berikut ini adalah kutipan dari isi Surat Edaran dengan nomor: 4313/D/PR/2019 tentang penggunaan Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah Pada satuan Pendidikan dasar dan Menengah yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota:
Dalam Surat Edaran tersebut terdapat 6 point penting, diantaranya:
  1. Menugaskan Tim BOS sebagai Admin pengelola Aplikasi Manajemen RKAS per bidang pendidikan dasar (SD/SMP) serta bidang pendidikan menengah dan khusus (SMA/SMK/SLB).
  2. Masing-masing Tim BOS provinsi/kabupaten/kota melakukan registrasi pada laman markas.dikdasmen.kemdikbud.go.id dengan melampirkan SK Tim BOS yang telah ditandatangani oleh pimpinan yang berwenang.
  3. Menugaskan Tim BOS untuk menginput kode rekening yang telah ditetapkan melalui peraturan kepala daerah, paling lambat tanggal 30 September 2019 ke dalam aplikasi manajemen RKAS di laman markas.dikdasmen.kemdikbud.go.id, serta mengirimkan filc tersebut dalam bentuk excel sesuai dengan format ke surel rkas.dikdasmen@kemdikbud.go.id.
  4. Menugaskan Tim BOS untuk berkoordinasi dengan BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) setempat dalam rangka optimalisasi proses sosialisasi dan pemanfaatan laporan dari Aplikasi RKAS.
  5. Mempersiapkan kegiatan sosialisasi Aplikasi RKAS ke seluruh satuan pendidikan di wilayahnya masing-masing.
  6. Menugaskan kepala sekolah untuk menggunakan Aplikasi RKAS untuk kegiatan perencanaan, penganggaraan, pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban melalui dana Bantuan Operasional Sekolah dan sumber lainnya yang diterima oleh satuan pendidikan.

Demikian informasi mengenai Surat Edaran (SE) Kemdikbud Tentang Penggunaan RKAS Online yang dapat Admin bagikan. Terima kasih telah berkunjung, semoga dapat bermanfaat untuk kita semua.


Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Komentar

Postingan Populer