Langsung ke konten utama

Unggulan

Plays.Org, Surganya Game Edukasi untuk Anak

Plays.Org, Gudangnya Games Edukasi untuk Anak – Anak. Hai Ibu – ibuuuu. Kalian tipe orang tua yang setuju anak dikasih gadget atau ngga? Kalau menurut aku tergantung usia anak dulu. Karena menurut pendapat ahli yang ku baca, sebaiknya anak usia di bawah 18 bulan anak jangan terburu – buru dikenalkan dengan gadget dulu. Karena terlalu dini anak dikenalkan gadget, akan terlalu dini pula anak mendapatkan dampak buruk dari penggunaan gadget. Seperti anak ketergantungan gadget, pelan – pelan merusak penglihatan anak, anak menjadi kurang bersosialisasi, motoriknya kurang terasah, cenderung menjadi keterlambatan bicara dan lain – lain Tapi di atas 18 bulan boleh ga? Boleh – boleh saja asal dibatasi dan tahu untuk apa penggunaanya. Supaya apa? Supaya anak tidak ketergantungan dengan gadget. Karena bagaimana pun juga, gadget itu selain membawa sisi positif banyak juga sisi negatifnya. Jadi menurut aku, gadget itu bisa positif dan negatif tergantung penggunan...

Surat Edaran Pelaksanaan PPDB dari Kemdikbud Terbaru Tahun 2019

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Surat Edaran Pelaksanaan PPDB dari Kemdikbud Terbaru Tahun 2019


Dalam kesempatan kali ini kami selaku pengurus situs https://indoint.com/ ini akan membahas dan membagikan file tentang Surat Edaran Pelaksanaan PPDB dari Kemdikbud Terbaru Tahun 2019 yang sebagaimana tersebut akan sangat bermanfaat bagi rekan-rekan yang sedang membutuhkan beberapa file Surat Edaran Pelaksanaan PPDB dari Kemdikbud Terbaru Tahun 2019.

PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU

Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2OO3 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301)
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 56791
3. Peraturan Pemerintah Nomor t7 Tahun 2OLO tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OlO Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2OlO tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor tT Tahun 2OlO tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OlO Nomor lt2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157)
4. Peraturan Pemerintah Nomor L2 Tahun 2Ol7 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 60a1)
5. 
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1918).

Sehubungan dengan akan dilaksanakannya penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2Ol9 /2O2O, kami menghimbau kepada Saudara agar segera:
1. menJrusun petunjuk teknis PPDB yang ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, dan menyampaikan informasi petunjuk teknis dimaksud kepada Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan
2. menetapkan zonasi paling lama I (satu) bulan sebelum pelaksanaan proses PPDB
3. memerintahkan dinas pendidikan berkoordinasi dengan dinas kependudukan dan pencatatan sipil setempat dalam melakukan penetapan zonasi
4. memastikan sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah di wilayah kerja Saudara tidak melakukan tindakan jual beli kursi/titipan peserta didik/pungutan liar yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
5. sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat melaksanakan PPDB dengan berpedoman Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 1 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan dan petunjuk teknis PPDB yang ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah
6. memastikan seluruh sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah di wilayah kerja Saudara tidak melakukan tes membaca, menulis, dan berhitung dalam seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) Sekolah Dasar dan
7. memastikan seluruh sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah di wilayah kerja Saudara tidak menjadikan nilai ujian nasional (UN) sebagai syarat seleksi untuk jalur zonasi dan perpindahan tugas orang tua/wali dan hasil UN hanya menjadi syarat administrasi dalam PPDB sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Dan masih banyak Surat Edaran Pelaksanaan PPDB dari Kemdikbud Terbaru Tahun 2019 lainnya.

Berikut ini File Surat Edaran Pelaksanaan PPDB dari Kemdikbud Terbaru Tahun 2019 yang bisa Guru Download Secara Gratis.

Selengkapnya anda bisa langsung download beberapa file yang sudah kami sediakan di bawah ini :

LINKDWONLOAD :


Sumber http://www.materipendidikan.net/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Komentar

Postingan Populer