Langsung ke konten utama

Unggulan

Plays.Org, Surganya Game Edukasi untuk Anak

Plays.Org, Gudangnya Games Edukasi untuk Anak – Anak. Hai Ibu – ibuuuu. Kalian tipe orang tua yang setuju anak dikasih gadget atau ngga? Kalau menurut aku tergantung usia anak dulu. Karena menurut pendapat ahli yang ku baca, sebaiknya anak usia di bawah 18 bulan anak jangan terburu – buru dikenalkan dengan gadget dulu. Karena terlalu dini anak dikenalkan gadget, akan terlalu dini pula anak mendapatkan dampak buruk dari penggunaan gadget. Seperti anak ketergantungan gadget, pelan – pelan merusak penglihatan anak, anak menjadi kurang bersosialisasi, motoriknya kurang terasah, cenderung menjadi keterlambatan bicara dan lain – lain Tapi di atas 18 bulan boleh ga? Boleh – boleh saja asal dibatasi dan tahu untuk apa penggunaanya. Supaya apa? Supaya anak tidak ketergantungan dengan gadget. Karena bagaimana pun juga, gadget itu selain membawa sisi positif banyak juga sisi negatifnya. Jadi menurut aku, gadget itu bisa positif dan negatif tergantung penggunan...

Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan Juknis BOS Reguler 2019

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Gurumaju.com - Perubahan Juknis BOS 2019, Permendikbud nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan  Atas Peraturan Menteri Pendidikan  dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler atau Juknis BOS Reguler Tahun 2019 Revisi.
 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler atau Juknis BOS Reguler Tahun Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan Juknis BOS Reguler 2019

Dalam Permendikbud No 18 Tahun 2018 Tentang Perubahan Juknis BOS Reguler Tahun 2019, Pengelolaan BOS Reguler Menggunakan Manajemen Berbasis Sekolah
1. BOS Reguler dikelola oleh Sekolah dengan menerapkan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS), yang memberikan kebebasan dalam perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan program yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan Sekolah;
2. penggunaan BOS Reguler hanya untuk kepentingan peningkatan layanan pendidikan dan tidak ada intervensi atau pemotongan dari pihak manapun;
3. pengelolaan BOS Reguler mengikutsertakan guru dan Komite Sekolah;
4. pengelolaan BOS Reguler dengan menggunakan MBS wajib melaksanakan ketentuan sebagai berikut:

a. mengelola dana secara profesional dengan menerapkan prinsip efisien, efektif, akuntabel, dan transparan;
b. melakukan evaluasi tiap tahun; dan
c. menyusun Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM), Rencana Kerja Tahunan (RKT), dan RKAS, dengan ketentuan:
1) RKJM disusun tiap 4 (empat) tahun;
2) RKJM, RKT, dan RKAS disusun berdasarkan hasil evaluasi diri Sekolah;
3) RKAS memuat penerimaan dan perencanaan penggunaan BOS Reguler; dan
4) RKJM, RKT, dan RKAS harus disetujui dalam rapat dewan guru setelah memperhatikan pertimbangan Komite Sekolah.

Selengkapnya mengenai Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan Juknis BOS Reguler Tahun 2019 dapat Anda download melalui tautan dibawah ini:

Permendikbud No 18 Tahun 2019 [Download]

Demikian Informasi mengenai Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan Juknis BOS Reguler 2019 yang dapat Admin bagikan. terima kasih telah berkunjung, semoga dapat bermanfaat untuk kita semua.


Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Komentar

Postingan Populer