Langsung ke konten utama

Unggulan

Plays.Org, Surganya Game Edukasi untuk Anak

Plays.Org, Gudangnya Games Edukasi untuk Anak – Anak. Hai Ibu – ibuuuu. Kalian tipe orang tua yang setuju anak dikasih gadget atau ngga? Kalau menurut aku tergantung usia anak dulu. Karena menurut pendapat ahli yang ku baca, sebaiknya anak usia di bawah 18 bulan anak jangan terburu – buru dikenalkan dengan gadget dulu. Karena terlalu dini anak dikenalkan gadget, akan terlalu dini pula anak mendapatkan dampak buruk dari penggunaan gadget. Seperti anak ketergantungan gadget, pelan – pelan merusak penglihatan anak, anak menjadi kurang bersosialisasi, motoriknya kurang terasah, cenderung menjadi keterlambatan bicara dan lain – lain Tapi di atas 18 bulan boleh ga? Boleh – boleh saja asal dibatasi dan tahu untuk apa penggunaanya. Supaya apa? Supaya anak tidak ketergantungan dengan gadget. Karena bagaimana pun juga, gadget itu selain membawa sisi positif banyak juga sisi negatifnya. Jadi menurut aku, gadget itu bisa positif dan negatif tergantung penggunan...

Keppres Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Cuti Bersama PNS Tahun 2019

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Gurumaju.com – Keputusan Presiden atau Keppres Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2019 yang telah dikeluarkan oleh pemerintah dan telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
 Tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil  Keppres Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Cuti Bersama PNS Tahun 2019
Keppres Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Cuti Bersama PNS Tahun 2019

Berikut Admin Berikan rangkuman yang terdapat dalam Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.

Keppres Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2019 ini diterbitkan untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi Instansi Pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2019.


Dalam Keppres Nomor 13 Tahun 2019 menyatakan bahwa Menetapkan cuti bersama Pegawai Negeri Sipil tahun 2019 yaitu pada tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019 (Senin, Selasa, dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah dan tanggal 24 Desember 2019 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal

Disebutkan dalam Keppres Nomor 13 Tahun 2019 Cuti bersama pada keputusan ini tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil.

Diktum Ketiga Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2019 menyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Untuk Selengkapnya mengenai Keppres Nomor 13 Tahun 2019 dapat Anda download melaluitautan dibawah ini;

Keppres No 13 Tahun 2019 [Download]

Demikian informasi mengenai Keppres Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2019. Terima kasih telah berkunjung, semoga dapat bermanfaat untuk kita semua.


Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Komentar

Postingan Populer