Langsung ke konten utama

Unggulan

Plays.Org, Surganya Game Edukasi untuk Anak

Plays.Org, Gudangnya Games Edukasi untuk Anak – Anak. Hai Ibu – ibuuuu. Kalian tipe orang tua yang setuju anak dikasih gadget atau ngga? Kalau menurut aku tergantung usia anak dulu. Karena menurut pendapat ahli yang ku baca, sebaiknya anak usia di bawah 18 bulan anak jangan terburu – buru dikenalkan dengan gadget dulu. Karena terlalu dini anak dikenalkan gadget, akan terlalu dini pula anak mendapatkan dampak buruk dari penggunaan gadget. Seperti anak ketergantungan gadget, pelan – pelan merusak penglihatan anak, anak menjadi kurang bersosialisasi, motoriknya kurang terasah, cenderung menjadi keterlambatan bicara dan lain – lain Tapi di atas 18 bulan boleh ga? Boleh – boleh saja asal dibatasi dan tahu untuk apa penggunaanya. Supaya apa? Supaya anak tidak ketergantungan dengan gadget. Karena bagaimana pun juga, gadget itu selain membawa sisi positif banyak juga sisi negatifnya. Jadi menurut aku, gadget itu bisa positif dan negatif tergantung penggunanya. Baca juga: Kapan Waktu yang Tep

Edaran Dirjen Dikdasmen tentang Penggunaan Aplikasi RKAS untuk Sekolah

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Edaran Dirjen Dikdasmen tentang Penggunaan Aplikasi RKAS untuk Sekolah Edaran Dirjen Dikdasmen tentang Penggunaan Aplikasi RKAS untuk Sekolah
surat edaran aplikasi RKAS

Surat Edaran Dirjen Dikdasmen tentang Penggunaan Aplikasi RKAS untuk Sekolah


Dalam Point 6 Dinas Pendidikan Kab/Kota Menugaskan kepala sekolah untuk menggunakan Aplikasi RKAS untuk kegiatan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan sumber lainnya yang diterima oleh satuan pendidikan.

Pengelolaan dana satuan pendidikan yang transparan dan akuntabel merupakan salah satu upaya dalam mencapai pendidikan yang bermutu. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah telah menyiapkan Aplikasi RKAS yang terintegrasi secara nasional untuk memfasilitasi satuan pendidikan dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan sumber lainnya yang diterima oleh satuan pendidikan.

Untuk mendukung implementasi Aplikasi RKAS ini, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah mengeluarkan Surat Edaran nomor: 4313/D/PR/2019 tentang Penggunaan Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada Gubernur, Bupati/Walikota seluruh Indonesia agar menginstruksikan Kepala Dinas Pendidikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Menugaskan Tim BOS sebagai Admin pengelola Aplikasi Manajemen RKAS per-bidang pendidikan dasar (SD/SMP) serta bidang pendidikan menengah dan khusus (SMA/SMK/SLB).
  2. Masing-masing Tim BOS provinsi/kabupaten/kota melakukan registrasi pada laman: markas.dikdasmen.kemdikbud.go.id dengan melampirkan SK Tim BOS yang telah ditandatangani oleh pimpinan yang berwenang.
  3. Menugaskan Tim BOS untuk menginput kode rekening yang telah ditetapkan melalui peraturan kepala daerah, paling lambat tanggal 30 September 2019 ke dalam aplikasi manajemen RKAS di laman: markas.dikdasmen.kemdikbud.go.id, serta mengirim file tersebut dalam bentuk excel sesuai dengan format ke surel: rkas.dikdasmen@kemdikbud.go.id.
  4. Menugaskan Tim BOS untuk berkoordinasi dengan BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset daerah) setempat dalam rangka optimalisasi proses sosialisasi dan pemanfaatan laporan dari Aplikasi RKAS.
  5. Mempersiapkan kegiatan sosialisasi Aplikasi RKAS ke seluruh satuan pendidikan di wilayahnya masing-masing.
  6. Menugaskan kepala sekolah untuk menggunakan Aplikasi RKAS untuk kegiatan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban melalui dana Bantuan Operasional Sekolah dan sumber lainnya yang diterima oleh satuan pendidikan.


Demikian informasi tentang penggunaan Aplikasi RKAS yang kami sampaikan, file surat edaran selengkapnya dapat diunduh dibawah ini.



Surat ini berjudul Edaran Dirjen Dikdasmen tentang Penggunaan Aplikasi RKAS untuk Sekolah


Demikianlah informasi tentang Aplikasi RKAS yang telah kami sampaikan semoga bermanfaat bagi satuan pendidikan dalam membuat laporan BOS. aamiin.

Terimakasih telah membaca dan mendowload surat ini yang berjudul Edaran Dirjen Dikdasmen tentang Penggunaan Aplikasi RKAS untuk Sekolah dengan link


Sumber https://www.pediapendidikan.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Komentar

Postingan Populer